Selasa, 18 Desember 2007

Penyewa Keluhkan Pelayan BIM

PADANG-Keluhan terhadap kurang profesinalismenya pengelolaan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) oleh pihak Angkasa Pura II kembali, muncul. Kali ini, justru muncul dari salah seorang penyewa ruangan di Lantai II BIM.

Hal ini diungkapkan Direktur PT Lubuk Mato Kucing H Arnis Saleh, melalui penasehat hukumnya Rusdi Zen, SH dari Kantor Hukum Ekuator Padang. Kepada Pers, diungkapkan kalau sangat menyayangkan pelayanan yang diterima dari pihak Angkasa Pura II.

Keluhan tersebut berawal dari penyewaan ruangan di Lantai II BIM. Dimana, ruangan tersebut nantinya direncanakan disulap menjadi restauran megah di sana. Lampu hijau semula diberikan ke dirinya. Dalam artian, seluruh persoalan terlihat berjalan mulus. Pengusaha tadi, semula sudah mengantongi persetujuan dari Vice President Of Airport Business PT Angkasa Pura pada 30 Juli 2007 lalu. Guna menindaklanjuti, pengusaha Minang yang menetap di Jakarta tersebut juga sudah menyerahkan uang muka Rp 35 juta. Pekerjaan awal pun dilakukan (pengerjaan desain interior ruang AO1 dan AO2 BIM). Dana yang dikucurkan mencapai Rp 450 juta.

Namun tiba - tiba, dirinya kaget. Tanpa tau sebabnya kenapa, pihak Angkasa Pura membatalkan penyewaan ruangan tadi. Kenyataan ini pun sangat disesalkan Arnis Saleh. Penasehat hukumnya (Rusdi Zen, S.H) juga telah melayangkan surat ke pihak Angkasa Pura pada 4 Desember 2007, sehubungan dengan pembatalan secara lisan dan sepihak tadi. Tak cuma itu, dikarenakan tidak adanya tanggapan, surat kedua ikut dilayangkan itu tiga hari berikutnya. " Pembatalan sepihak inilah yang sangat disesalkan klien saya," aku Rusdi, Selasa (18/12).

Pihak Angkasa Pura selaku pengelola BIM justru membantah. " Kita tidak membatalkannya penyewaan ruang lantai II tersebut. Tetapi hanya menunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sebab, masih ada yang harus diselesaikan (permasalah) secara intern,” kata GM Angkasa Pura Endang A Sumiarsa diujung ponselnya, Selasa siang. Dijelaskan Endang, ruang tersebut masih terikat kontrak sewa menyewa dengan Periswara II hingga tahun 2009. “Hal inilah yang kita carikan solusinya terlebih dahulu,” lanjut Endang.

Tidak ada komentar: