Sabtu, 03 November 2007

Baju Buruh Makin Lusuh


Setiap tahun, tepatnya tanggal 1 Mei, para buruh selalu saja turun ke jalan. Mereka berunjuk rasa, mendesak pemerintah agar lebih memperhatikan nasip serta kesejahteraan. Karena, selaku pekerja, sejumlah diskriminasi serta ketidakadilan kerap diterima. Tanggal 1 Mei tadi, lebih dikenal dengan sebutan May Day. Di hari tersebut, hampir seluruh buruh (di dunia) memperingati. Bahkan, secara tak langsung (dalam komunitas buruh) hari tersebut dijadikan hari libur Internasional. May Day..May Day..

Di Indonesia, hari Buruh 1 Mei diperingati semenjak tahun 1920. Tapi sejak masa pemerintahan Orde Baru hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia. Dan sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur bagi buruh—untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi. Penyebabnya adalah, gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan serta paham komunis yang sejak kejadian G30S pada 1965 ditabukan di Indonesia.

Setelah era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap tanggal 1 Mei kembali ‘marak’ dirayakan oleh buruh. Aksi pun digelar di berbagai kota. Kekhawatiran bahwa gerakan massa buruh yang dimobilisasi setiap tanggal 1 Mei membuahkan kerusuhan, ternyata tidak pernah terbukti. Bahkan, sejak peringatan May Day tahun 1999 hingga 2006 tidak pernah ada tindakan destruktif yang dilakukan oleh gerakan massa buruh. Apasih yang mereka inginkan?

Semua tak lebih dari permintaan perbaikan kesejahteraan yang menurut mereka masih belum direalisir pemerintah. Mereka masih saja merasa ‘termarginalkan’. Terlepas benar atau tidaknya, yang pasti aksi terus bergulir tanpa henti hingga sekarang.

Tuntut UU No. 13/2003 Dicabut

May Day 2006 lalu, sepertinya bisa dikatakan sebagai momentum yang bersejarah di Indonesia. Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut agar UU Ketenagakerjaan No 13/2003 dicabut. Dan rencana revisi dari pemerintah pun ditolak (Suara Pembaruan, 23/3/06). UU ini sebenarnya juga berangkat dari akar persoalan yang sama dengan kaum buruh di Perancis, yakni keinginan pemerintah untuk menggolkan desakan dan tuntutan agenda global guna menciptakan pasar tenagakerja yang fleksibel.

Dalam kasus Indonesia, hal ini bisa dicontohkan dari rencana revisi pasal-pasal yang mengatur tentang outsourcing dan Kontrak Kerja Waktu Tertentu yang diusulkan untuk diperbolehkan bagi semua jenis pekerjaan. Pasal ini menjadi hal yang paling krusial dari rencana revisi tersebut. Jika aturan baru ini diberlakukan, maka fleksibilitas bagi pengusaha (employer) untuk melakukan pemecatan, pemindahan dan lainnya bakal menjadi terbuka .

Karena status buruh kontrak memberi peluang untuk itu (persis seperti semangat the CPE yang coba di-gol-kan pemerintah Perancis). Kedua peraturan itu —menurut para buruh—bertendensi untuk melapangkan jalan neoliberal bagi terwujudnya negara yang mengabdi total pada kepentingan pasar.

Situasi pasar tenagakerja di Indonesia saat ini memang telah terjebak dalam dilema yang pelik. Di sisi penawaran, telah terjadi labour surplus yang ekstrim akibat supply buruh yang tinggi, seiring dengan tingginya angka pengangguran ditenggarai telah mencapai angka 42,1 juta orang ditahun 2006. Sementara, di sisi permintaan, demand atas buruh sangat rendah karena kurangnya investasi. Upaya penerapan labour market flexibility pun dianggap bukanlah solusi yang tepat.

Fleksibilitas itu dapat dipastikan hanya akan bermuara pada situasi ‘flexploitation’ -meminjam plesetan seorang demonstran di Perancis- ketika ekspolitasi terhadap buruh dikondisikan menjadi sesuatu yang fleksibel. Justru diperlukan sikap bijak pemerintah untuk mencari jalan keluar yang lebih baik. Nasib buruh harus ditempatkan sebagai dasar pertimbangan utama, dan jangan mengabdi buta pada kepentingan modal.

Penderitaan kaum buruh akan beban biaya hidup yang sangat tinggi setelah kenaikan BBM ditengah tingkat upah yang masih sangat jauh dari layak (terendah di Asia), sudah menjadi beban berat yang sangat tidak adil jika ditimpali beban baru lagi. Tak hanya itu, faktor yang paling menghambat investasi justru dianggap ada di birokrasi pemerintah (tidak efisien).

Di Sumbar, persoalan sama juga ada. Sejumlah persoalan masih menghimpit para tenaga kerja (buruh). Mungkinkah, keinginan para tenaga kerja berjumlah 83.272 orang yang bekerja pada 2119 buah perusahaan tersebut akan terpenuhi keinginan mereka (peningkatan kesejahteraan) ? (*)

1 komentar:

pak muliadi mengatakan...

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل


KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل