Rabu, 07 November 2007

Interpelasi Separoh Hati

Untuk pertama kalinya, hak interpelasi diberlakukan di DPRD Padang, Sumbar. Sejarah terlahirnya Hak meminta kejelasan ini, digagas oleh 7 orang para wakil rakyat Kota Bingkuang periode 2004-2009 (dari 45 anggota). Terkait, pemberian izin pendirian dermaga wisata bahari dan AW Cafe, di badan Sungai (Batang) Arau Muaro Padang—belum mengantongi SITU (Surat Izin Tempat Usaha) tapi tetap diresmikan berdasarkan kebijaksanaan Walikota Padang.



Cerita pengajuan Hak Interpelasi, berawal ketika Walikota Padang, Drs H Fauzi Bahar Msi, meminta seorang anggota DPRD—yang masuk dalam barisan penggagas interpelasi— agar banyak belajar dan membaca buku (Terkait peresmian dahulu izin nyusul versinya AW Cafe). Konon, saran tadi dilakukan. Anggota dewan itu pun, membolak-balik buku serta memperbanyak membaca buku-buku semasa kuliah dulu. Tak disangka, usulan membaca memberikan sebuah pengetahuan baru baginya. Ia menemukan, kalau pendirian dermaga wisata bahari dan AW Cafe sarat dengan pelanggaran hukum. Alhasil, ide Hak Interpelasi pun lahir. Fantastis...!

Hak interpelasi, merupakan hak individu anggota DPRD. Hak itu, diatur dalam UU No 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD, PP 25/2005 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Pemerintahan Daerah, PP 53/2005 dan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai Pasal 43 ayat (1) UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah disebutkan, anggota DPRD mempunyai hak interpelasi; angket; dan menyatakan pendapat.

Pada ayat (2) disebutkan, pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah diajukan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan mendapatkan persetujuan dari Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

Merujuk Keputusan DPRD Padang No: 189.23/DPRD-Pdg/2004 tentang peraturan Tata Tertib (Tatib) Pasal 23 disebutkan, DPRD mempunyai hak interpelasi (meminta penjelasan), hak angket (bertanya) dan hak menyatakan pendapat. Pada Pasal 24 angka (1) peraturan Tatib disebutkan, sekurang-kurangnya lima orang anggota DPRD dapat menggunakan hak interpelasi dengan mengajukan usul kepada DPRD untuk meminta keterangan kepada Walikota secara lisan maupun tertulis mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara.

Di daerah lain (luar Sumatera), pengajuan hak interpelasi bukanlah hal yang baru. Berbagai DPRD yang tersebar di Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia, pernah mempergunakan hak tersebut. Misalnya, interpelasi DPRD Depok yang menyoroti enam kebijakan Walikota Nur Mahmudi Isma’il medio Desember 2006. Kemudian, hak interpelasi yang diajukan DPRD Kabupaten Temanggung sekaitan aksi demonstrasi masyarakat yang mendukung. Lebih dari 100 orang pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Temanggung yang mengundurkan diri karena berseberangan dengan Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo Januari 2005 lalu. Lalu interpelasi DPRD Semarang, terkait dengan pemutusan MoU Pasar Kembangsari Lama oleh Bupati Semarang Agustus 2005. Juga interpelasi DPRD Kampar terhadap Bupati Jefri Noer Februari 2004 lalu.

Di DPRD Padang, ke 7 orang penggagas interpelasi berasal dari beberapa partai politik. Diantaranya; Yulsirman SH (Partai Golkar), Albert Hendra Lukman SE (PDI-P), H Erfan (PAN), H Maidestal Hari Mahesa (PPP), Dra Yasnida Syamsuddin MM (PBB) serta Djunaidy Hendri ST dan Idrial Idrus T (PKS).

Penggagas menilai, sejumlah aturan telah dilanggar Walikota. Diantaranya, menilai Walikota telah mengebiri UU No 28/2003 tentang Bangunan Gedung, UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan, UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air, PP No 35/1991 tentang Sungai, Keputusan Gubernur Sumbar No 10/1995 tentang Petunjuk Pelaksana Sungai, Pantai, Daerah Penguasaan Sungai, Bekas Sungai dan Banjir Kanal. Begitu juga dengan Perda RTRW Kota Padang tahun 2004-2013, Perda Retribusi Pariwisata dan Perda tentang Retribusi IMB.

Dalam naskah hak interpelasi, para penggagas menjelaskan, Walikota terindikasi melanggar Pasal 7 UU No 28/2002. Di mana dalam Ayat 2 dijelaskan, persyaratan administratif bangunan gedung, meliputi persyaratan status hak tanah, status kepemilikan bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan. Dalam Pasal 8 Ayat 1c, dijelaskan setiap bangunan mesti memiliki izin mendirikan bangunan. Dan dalam Pasal 11 Ayat 2, bangunan gedung yang dibangun di atas dan/atau di bawah tanah, air dan/atau prasarana dan sarana umum tidak boleh mengganggu keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan, dan atau parasarana dan sarana umum yang bersangkutan.

Kekuatan asal partai dari para penggagas itu sepertinya perlu disimak. Diantaranya: F-PKS beranggotakan 11 orang, F-PG berjumlah 10 orang (2 orang didalamnya dari PDIP), F-PPP 5 orang dan Faksi Bintang Persatuan Indonesia (F-BPI) tempat bergabungnya wakil rakyat dari PBB dan PKPI sebanyak 5 orang. Apabila penggagas interpelasi memang bisa me-representasikan suara fraksi masing-masing, diyakini perjalanan ajuan hak interpelasi bakal sampai ke tujuan. Tapi (maaf) yang perlu diingat, politik tetap saja politik. Bisa saja keyakinan tadi hanya dipegang teguh tim 7 saja. Para parpol mereka, belum tau...

Sebuah gambaran langkah separoh hati mulai tergambar dari sidang awal. Dalam Paripurna Istimewa Internal, kegamangan para penggagas—diduga banyak terima intimidasi dari sana-sini bahkan dari parpol—mulai terlihat. Sukseskah pengajuan interpelasi tersebut ? Entahlah. Yang pasti, semua akan diketahui jawabnya di hari Senin (11/6/2007). Cuma saja, kalau boleh dilakukan terka-terkaan, sejumlah pengamat menilai para wakil kita di DPRD tidak seluruhnya mendukung interpelasi. Alias tidak satu suara dalam pengajuan. Konsistenkah atau tidak, politik tetap jalan terus.

Mungkinkah Interpelasi Dikalahkan Mekanisme ? atau Mungkinkah Wakil Rakyat Bisa Merakyat ? Dalam artian membela penuh kepentingan Masyarakat demi pembuktian keseriusan permintaan kejelasan ke Walikota tentang persoalan yang dianggap perlu dipertanyakan (masyarakat juga ingin tau kejelasan) ?

Kalau saja, F-PKS dapat hadir 11 orang, F-Golkar 10 orang plus penggagas 3 orang (Esa, Erfan dan Yasnida)....maka interpelasi akan benar-benar menjadi sebuah sejarah baru. Otomatis, interpelasi tersebut bakal menjadi sikap DPRD yang akan disampaikan ke Walikota.

Sukses....sejarah itu pun (Nyaris) tertoreh. Di lingkungan internal para wakil rakyat, wacana interpelasi tersebut diterima. Di hari yang dijanjikan (disepakati) naskah interpelasi inipun diserahkan ke Walikota Fauzi Bahar. Naif, semenjak penyerahannya, naskah interpelasi tadi tak kunjung ada kabar. Jawaban dari Walikota pun tak terdengar beritanya. Sementara (maaf) Cafe AW yang notabene asal muasal penyebab, tetap saja berdiri dengan megah.

Interpelasi yang tadinya diagungkan para masyarakat Kota Padang--berani menggunakan haknya dalam menyanggah kebijakan pemerintah yang dianggap "keluar jalur" melanggar sejumlah aturan--justru dipertanyakan. Para anggota DPRD tersebut dianggap masih takut-takut alias tidak serius dalam menggunakan haknya. Interpelasi pun dianggap sekadar gagah-gagahan. Karena terkesan dilakukan dengan separoh hati.(*)

1 komentar:

pak muliadi mengatakan...

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل


KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل